Detik-detik OTT di Langkat Sumut, Sebegini Duit yang Diamankan KPK
jpnn.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 786 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dkk, Selasa (18/1).
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.
Ghufron menyebutkan tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.
Selain itu, KPK juga mengamankan empat kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.
Ghufron juga mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan pada Selasa (18/1) di Kabupaten Langkat.
Berawal dari KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya yang diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya.
"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah, sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," ungkap Ghufron.
Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.