Detik-detik PAHP Masuk Rumah Widiastiti, Karyawati Bank Itu Teriak, Mengerikan
jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap PAHP (14) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Ni Putu Widiastiti (24), karyawati sebuah bank BUMN.
PAHP dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Pelaku ini masih di bawah umur dan juga residivis untuk kasus pencurian. Namun, untuk kasus pembunuhannya baru sekali terjadi. Iya (dikenakan pasal berlapis) karena itu bagian dari pemberatan apalagi sudah menghilangkan nyawa, sudah pasti itu pasal berlapis dan dikuatkan bukti dia juga mencuri di tempat lain," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan, saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (31/12).
Panjaitan mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun motif sementara dari pelaku yang masih berusia 14 tahun ini yaitu menguasai barang-barang milik korban bernama Ni Putu Widiastiti (24).
Selain itu, diduga pelaku sudah mengintai korban yang tinggal sendirian sejak lama.
Pelaku bersama kedua orangtuanya juga tinggal tepat di belakang rumah Widiastuti, sehingga diduga setiap hari mengetahui tentang aktivitas dari korban.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar tembok rumah Widiastuti dan berbekal pisau dapur milik orang tua pelaku.
Saat melihat korban sendiri di rumah, pelaku sudah masuk di lantai 1 rumah korban.
Pelaku melihat korban naik ke lantai 2 dan mengikuti korban.