Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Detik-detik Penangkapan Jon

Kamis, 18 Maret 2021 – 10:29 WIB
Detik-detik Penangkapan Jon - JPNN.COM
Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, diciduk Tim Tabur Kejagung RI, di Sleman (Yogyakarta) pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB. Foto: ANTARA/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mengamankan Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009.

Muhammad Latuconsina sebelumnya bersembunyi selama sembilan tahun dari kejaran petugas.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan, berdasarkan rilis dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB," kata Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis (18/3).

Menurut Samy, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Latuconsina merupakan Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.

Perbuatan terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Muhammad Latuconsina alias Jon bersembunyi selama sembilan tahun dari kejaran petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA