Detik-Detik Penganiaya Pejabat Polres Jayawijaya Tertembak Panah
jpnn.com, WAMENA - Satu dari empat tersangka pelaku penganiayaan pejabat Polres Jayawijaya, Polda Papua, tertembak anak panah saat terlibat pertikaian antarkampung Meagama dan Kampung Wukahilapok.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, yang bersangkutan tertembak senjata tradisional milik warga saat terlibat pertikaian.
"Satu yang terlibat kekerasan terhadap perwira polres itu dalam peperangan tradisional dia kena panah di dada jadi sementara dirawat, kami belum bisa minta keterangan," katanya di Wamena, Jayawijaya.
Kapolres mengatakan, proses hukum terhadap satu tersangka ini tetap berlanjut setelah menjalani perawatan medis akibat luka panah yang dideritanya.
Menurut Dominggus, polisi juga mengamankan tiga orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah satu kepala satuan di Polres Jayawijaya tersebut.
"Tiga orang lainnya telah resmi sebagai tersanga. Kami sudah tahan," katanya.
Empat orang yang diduga kuat menyebabkan satu anggota polri dirawat di RSUD Wamena akibat luka-luka serius ini, akan dikenakan pasal berlapis
Beberapa pasal dalam KUHP yang disiapkan bagi empat pelaku adalah KUHP Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 212 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)