8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiaya Polisi, Ada Perempuan
jpnn.com, MEDAN - Tujuh belas orang yang diamankan Polrestabes Medan, terkait penganiayaan terhadap dua petugas polisi, akhirnya ditetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka.
Kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi itu, melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS.
"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.
Ditanya mengenai identitas kedelapan orang tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan.
Ia hanya mengatakan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki, dan satu orang perempuan.
Kapolrestabes juga mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.
"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang dianiaya diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS, terjadi pada Minggu (19/7) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.