Detik-Detik Pengusaha Kuliner Perkosa Karyawan di Mobil BMW, Ya Ampun
"Tersangka merayu korban dengan janji-janji menyelesaikan masalah keuangan, sekolah dan perayaan ulang tahun ke-18 korban yang membuat korban baper," jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11) siang.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka saat kejadian dan satu unit mobil BMW milik tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolresta Surakarta dan telah diajukan berkas ke JPU pada penelitian tahap pertama, dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surakarta," ungkap Kombes Ade.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ade menambahkan, Satreskrim Polresta Surakarta masih menyelidiki terkait dengan dugaan pelanggaran memperkerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Untuk saat ini kami masih fokus dalam pengungkapan dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur termasuk sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol," pungkasnya.(mcr21/jpnn)