Detik-detik Perempuan Ini Mengancam Lewat TikTok, Begini Jadinya
"Mudahan-mudahan nanti ada kesepakatan (pelapor dan tersangka, red) karena ini ancaman melalui medsos (TikTok). Kami ke depankan restorative justice," ucap Kombes Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, pelapor dan tersangka sebenarnya tak ada hubungan sama sekali.
Adapun, dalam postingan TikTok itu merupakan keponakan pelapor.
Namun postingan tersebut tak diterima oleh sih tersangka sehingga menyampaikan kalimat ancaman terhadap pelapor.
"Yang disampaikan (tersangka) tidak wajar ada bentuk ancaman cukup keras. Pelapor ini tidak menerima sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” tutur Yusri Yunus.(cr3/jpnn)