Detik-Detik Polisi Menyetop Mobil Pembawa 46 Kg Sabu-Sabu di Sumut, Ini Pelakunya
jpnn.com, MEDAN - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba berinisial RM di Kota Tanjung Balai.
Dari operasi itu, polisi menyita 46 kg sabu-sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Penangkapan RM berlangsung di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/3).
Menurut Hadi, pelaku mengemas barang haram itu dalam beberapa karung goni.
Sabu-sabu seberat 46 kilogram dikemas pelaku dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih yang digunakan pelaku,dan satu handphone," ujar dia.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh tim gabungan.