Dewan Adat Papua Diminta Dorong Pemda Fasilitasi Pemetaan Tanah Adat
jpnn.com, KAIMANA - Staf Khusus Bidang Hukum Adat Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah berpesan kepada Dewan Adat Papua agar mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat hukum adat melakukan pemetaan tanah adat atau ulayat.
Harapan itu sampaikan dalam pertemuannya dengan Ketua Dewan Adat Papua terpilih, Manawir Yan Piet Yarangga pada Jumat (29/10).
Adli menegaskan masyarakat hukum adat serta hak?hak tradisionalnya secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.
"Dewan Adat Papua perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi pemetaan tanah adat atau ulayat sehingga ada kepastian objek tanah adat ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Papua dan Papua Barat," harap Adli melalui keterangan yang diterima Senin (1/11).
Adli dalam kesempatan itu memaparkan setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah ulayat masyarakat hukum adat diakui dan dapat diberikan hak pengelolaan.
"Jadi di atas hak pengelolaan, baru dilekatkan hak lainnya, seperti hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha sehingga status tanah adat tidak akan hilang," ungkap Adli.
Keistimewaan lainnya yang diberikan kepada Papua dan Papua menurut Adli yaitu adanya UU Kekhususan Nomor 21 Tahun 2001 dan amendemen terbaru, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Hal lainnya ialah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mempertimbangkan kontekstual Papua.