Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Baru Didesak Revisi Qanun

Jumat, 02 Oktober 2009 – 07:28 WIB
Dewan Baru Didesak Revisi Qanun - JPNN.COM
BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU Helsinki. Para anggota DPR Aceh hasil pemilu 2009 yang dilantik Rabu (30/9) lalu, didesak untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan yang menjabarkan ketentuan MoU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Desakan mengenai revisi qanun disampaikan para pemuda yang tergabung dalam ikatan Pemuda Aceh (Ikapeda).

Sekjen Ikapada, T Amrullah mengatakan, transisi politik Aceh untuk mencapai perdamaian yang hakiki membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perjanjian Helsinki. "Pemuda Aceh menaruh harapan serta optimis bahwa anggota DPR Aceh periode 2009 – 2014, mampu menjalankan fungsinya sebagai anggota legislative, baik menyangkut fungsi legislasi, budgeting maupun pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh MoU Helsinki.Kami harap dewan periode ini mampu mewujudkan hal tersebut,” papar T Amrullah, kemarin.

 

Amrullah yakin, para wakil rakyat NAD yang baru itu bakal mampu membuat regulasi atau peraturan (Qanun Aceh) berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan pedoman pada perjanjian Helsinki. Dia pun yakin dan berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung sepenuhnya bahwa anggota dewan priode ini, mampu berbuat yang terbaik bagi rakyat Aceh, membangun Aceh kearah yang lebih baik lagi.

 

"Momentum politik atau pelantikan dewan periode sekarang merupakan yang paling besejarah bagi Aceh, selain itu pemilu 2009 lalu berjalan demokratis, sesuai dengan amahan MOU Helsinki," ujarnya. (Slm/JPNN)

BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU Helsinki. Para anggota DPR Aceh hasil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close