Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan dan Pejabat Kemenpupera Sikat Duit Abdul Khoir Cs

Selasa, 05 April 2016 – 04:23 WIB
Dewan dan Pejabat Kemenpupera Sikat Duit Abdul Khoir Cs - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan uang Rp 21.380.000.000.000, SGD 1.674.039 dan USD 72.727 ke penyelenggara negara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Khoir yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/4).

Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya mengatakan, suap diberikan Khoir bersama-sama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha  John Alfred.

Menurut Jaksa, duit diberikan kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional lX Maluku dan Maluku Utara Amran Hl Mustary.

"Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa di persidangan, Senin (4/4).  Selain itu, kata jaksa, pemberian juga dimaksudkan agar proyek-proyek itu bisa dikerjakan Khoir.

Menurut Jaksa, pemberian untuk Amran berawal dari pertemuan di sekitar Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, 12 Juli 2015. Saat itu, Alfred memperkenalkan Khoir dengan Amran, yang baru saja dilantik sebagai Kepala BPJN IX.

Jaksa mengatakan, saat itu Amran minta duit Rp 8 miliar kepada Khoir dan Alfred. Uang itu diperlukan untuk membayar suksesinya sebagai Kepala BPJN IX. Imbalannya, Amran akan memberikan proyek kepada Alfred dan Khoir pada 2016.

Setelah uang terkumpul, keesokan harinya diberikan ke Amran melalui seorang perantara bernama Herry. Hanya saja, kata Jaksa, Herry cuma menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran. Sedangkan sisa Rp 1 miliar dipakai Herry. Karena hal itu, Amran kembali minta Rp 2 miliar kepada Khoirz

JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close