Dewan Kehormatan Peradi Gencarkan Sosialisasi Etika Profesi Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara mengaku bakal terus menggencarkan sosialisasi etika profesi baik melalui media massa, seminar, pendidikan advokat, hingga media sosial.
Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.
Rivai menjelaskan lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, ketimbang menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya.
Karena menurutnya, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.
Padahal klien adalah stakeholder utama bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur Pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.
“Dengan berbagai sosialisasi, kami harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan,” ujar Rivai kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/5).
Selanjutnya dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian.
Rivai juga akan menyuarakan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui dewan kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.