Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Puteri Komarudin: Harus Gerak Cepat

Rabu, 20 Juli 2022 – 21:59 WIB
Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Puteri Komarudin: Harus Gerak Cepat - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Dok/nvl

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengimbau kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) yang baru saja dipilih segera gerak cepat mengatasi permasalahan di industri jasa keuangan.

Hal itu menanggapi ADK OJK yang baru saja resmi dilantik oleh Mahkamah Agung Periode 2022-2027, Rabu (20/7).

“ADK OJK terpilih harus bisa segera beradaptasi untuk pahami bidang tugasnya,” ucap Puteri melalui siaran persnya, Rabu (20/7).

Adapun susunan ADK OJK Periode 2022-2027, yaitu Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK Sophia Isabella Watimena, dan ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, terdapat ADK OJK yang merupakan Ex Officio dari Bank Indonesia, yaitu Doni Primanto Joewono dan Ex Officio dari Kementerian Keuangan, yakni Suahasil Nazara.

Puteri berpesan agar seluruh ADK bisa bekerja secara solid dan detail.

“Jadi, pengawasan juga harus dipastikan menyeluruh dan terperinci. Tidak hanya yang makronya saja, tetapi juga kondisi pada setiap pelaku industri keuangan,” tegas Puteri.

Lebih lanjut, Puteri mengatakan sejumlah pekerjaan rumah harus diselesaikan ADK OJK Periode 2022-2027.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengimbau kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) yang baru saja dipilih segera gerak cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA