Dewan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Minggu, 11 Desember 2011 – 03:22 WIB
Shelter yang ditentukan, di antaranya Lapangan Korpri depan bengkel Mitra Denso Kupangteba; Rumah Makan Taruko Lungsir; Apotek Enggal; Rumah Makan Garuda; Pos Polisi Bambukuning; Taman Makam Pahlawan; serta depan Teknokrat, depan UBL, Darmajaya, Umitra, dan Unila.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub Bandarlampung meminta Disdik setempat melarang pelajar SMP dan SMA bersepeda motor ketika ke sekolah. Karena selain menambah kemacetan di jalan raya, banyak dari pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. (ful/c2/rim)