Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat
jpnn.com, LABURA - Tersangka pembunuhan warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Suprianto alias Anto alias Dogol, 35, terancam hukuman mati.
Alasannya, tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, ustaz Aminurrasyid (55). Korban warga jalan Dorowatuli, Lingkungan IV Wonosari, Aek Kanopan Labura itu tewas secara mengenaskan.
“Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7).
Kapolda Sumut saat itu bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Wabup Labura
“Samsul Tanjung diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” imbuh jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol, melihat korban melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.
Mengetahui hal itu, kata Kapolda Sumut tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. “Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu,” jelasnya.
Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama Lingk VI Panjang Bidang II Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan