Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat

Kamis, 29 Juli 2021 – 23:27 WIB
Dewan Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat - JPNN.COM
Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Foto: Fajar/Sumut Pos.

jpnn.com, LABURA - Tersangka pembunuhan warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Suprianto alias Anto alias Dogol, 35, terancam hukuman mati.

Alasannya, tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, ustaz Aminurrasyid (55). Korban warga jalan Dorowatuli, Lingkungan IV Wonosari, Aek Kanopan Labura itu tewas secara mengenaskan.

“Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7).

Kapolda Sumut saat itu bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Wabup Labura

“Samsul Tanjung diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” imbuh jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol, melihat korban melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.

Mengetahui hal itu, kata Kapolda Sumut tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. “Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu,” jelasnya.

Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama Lingk VI Panjang Bidang II Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan

Tersangka pembunuhan warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Suprianto alias Anto alias Dogol, 35, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA