Dewan Minta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Sabtu, 06 April 2013 – 07:29 WIB
Pemerintah juga didesak untuk segera mensosialisasikan seluruh materi Qanun, yang dianggapnya sudah sah dan legal menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah legal dengan memenuhi semua aspek hukum,sosiologis dan psikologis masyarakat Aceh," papar Mahfuddin.
Dikatakan, pengibaran bendera Aceh ini membuktikan semakin kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh di negeri ini, semakin jelas wujud ke-Bhinnekaan Tunggal Ika-annya dan tidak akan pernah mengancam disintegrasi NKRI karena sudah sangat jelas Aceh dalam bingkai NKRI setelah disepakati perdamaian Helsinki. "Kita upayakan agar bendera Aceh segera dinaikkan," ujarnya. (mir)