Dewan Pengupahan Diminta Segera Survey KHL
Muhaimin Harapkan Upah Minimum Antardaerah Tidak Terlalu TimpangKamis, 13 September 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada dewan pengupahan untuk segera melakukan survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah pekerja di daerah masing masing, guna menetapkan besaran upah minimum tahun 2013. Menurutnya, pembahasan penetapan UM 2013 ini harus dilakukan secara matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak. “Survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (13/9).
Ia menambahkan, survey lapangan KHL harus berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Permenakertrans ini diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” kata Muhaimin.
Meski demikian Muhaimin juga mengingatkan agar penetaopan UM tidak hanya perpatokan pada nilai KHL. Sebab, ada variable lainnya sebagai patokan seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). “Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” tuturnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada dewan pengupahan untuk segera melakukan survey lapangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:34 WIB - Humaniora
Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:14 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB - Humaniora
Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:39 WIB - Dahlan Iskan
Antre Bonek
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa MInggu 19 Mei 2024, Sebegini Harga Tiket!
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:43 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Epy Dibawa ke RSKO
Minggu, 19 Mei 2024 – 04:56 WIB