Dewan Pers Panggil Menkum HAM
Jumat, 22 Oktober 2010 – 05:39 WIB
Mantan pemimpin redaksi Metro TV ini menilai, intervensi dari pemerintah dalam penayangan berita bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. "Intervensi dari pihak mana pun berarti melawan kebebasan pers," kata dia.
Meski sempat menunda penayangan liputan investigasinya, Don menegaskan SCTV akan tetap menayangkan program tersebut. "Redaksi Liputan 6 tidak punya ketakutan akan melakukan itu. Kami kan sudah capek-capek investigasi, masak tidak ditayangkan. Publik juga harus tahu bahwa di penjara ada fakta semacam itu," kata dia.
Agus menambahkan, dalam keterangannya di Dewan Pers, intervensi terhadap redaksi SCTV dilakukan melalui SMS, telepon, dan juga mendatangi langsung kantor redaksi Liputan 6 SCTV. "Yang datang itu mengaku orang yang disuruh menteri. Dia mengaku sebagai bawahan menteri yang diminta langsung oleh menteri agar tayangan Sigi tidak jadi tayang," ungkap Agus. Dewan Pers sedianya kemarin hendak mempertemukan SCTV dengan Patrialis. Namun, Patrialis urung datang karena tengah mengikuti sidang kabinet di Istana Bogor. "Pertemuan besok bisa saja dihadiri pejabat Kemenkum HAM selain menteri. Kalau tidak datang, kita akan laporkan ke presiden tanpa konfirmasi dari Patrialis," tutur Agus.