Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers
![Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/09/06/wakil-ketua-dewan-pers-hendry-chairudin-bangun-foto-aristo-setiawanjpnncom.jpg)
3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi:
"Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”(fri/jpnn)