Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jalinpatim
Jumat, 19 Februari 2010 – 12:11 WIB
Abdul Hakim mengatakan, tahun 2009 pemerintah pusat padahal mengalokasikan dana sebesar Rp 18 miliar untuk pembebasan tanah di Kecamatan Way Jepara dan Labuhan Meringgai. Namun, realisasi penyerapan anggaran hingga Desember hanya Rp 15,12 miliar, dengan sisanya sebesar Rp 2,88 miliar tak terserap karena terkendala pembebasan tanah di 11 titik, serta terbatasnya waktu pembayaran oleh KPPN (paling lama 16 Desember 2009, Red) sementara proses administrasi baru selesai pada 14 Desember. Akibatnya, pembangunan ruas jalinpatim sepanjang 1,2 km di Way Jepara ke Labuhan Meringgai belum dapat dikerjakan.
Dua anggota Komisi V DPR dari Dapil Lampung lainnya, Zulkifli Anwar dan Riswan Toni, sementara itu ikut menyampaikan harapan agar proses ganti rugi bisa segera dilaksanakan, supaya pembangunan Jalinpatim tersebut dapat dilanjutkan. "Jika tidak segera diproses, bisa jadi Jalinpatim di ruas lain sudah rusak, sebelum seluruh jalur jalan ini terhubung. Soalnya beberapa ruas masih belum bisa dibangun karena persoalan ganti rugi ini," ungkap Zulkifli, selaku Ketua Forum 22 yang beranggotakan 22 anggota DPR dan DPD asal Lampung itu.