Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
jpnn.com - Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB KH Maman Imanulhaq mengapresiasi keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban dan pemberhentian Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024.
Kiai Maman mengatakan pencabutan TAP MPR No. II/2001 merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang diinisiasi Ketua FKPB sekaligus Wakil Ketua MPR RI Gus Jazilul Fawaid.
Menurutnya, urgensi serta argumentasi upaya pencabutan TAP MPR ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
"Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa di mana keadilan bagi Gus Dur akhirnya terwujud. Kami Fraksi PKB merespons dengan gembira atas pencabutan TAP MPR No II tahun 2001," ujar Kiai Maman melalui siaran pers, Rabu malam (25/9/2024).
Dia mengatakan keputusan ini akhir dari perjuangan panjang dan tidak mudah yang diinisiasi oleh PKB di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
Politisi yang dikenal sebagai santrinya Gus Dur ini menegaskan, keputusan yang telah diperjuangkan lama oleh PKB ini tidak hanya bermakna hukum, tetapi juga simbol rekonsiliasi nasional yang didambakan sejak lama.
"Dalam pandangan Fraksi PKB MPR RI yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Ibu Neng Eem Marhamah pada Sidang MPR menegaskan bahwa pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode ini," tuturnya.