Dewan Telusuri Anggaran Bansos
Kamis, 29 September 2011 – 02:05 WIB
Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin menjelaskan peruntukan dana bansos ini meliputi bantuan prasarana ibadah, kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
"Penyaluran dana bansos ini harus diperketat. Semua organisasi penerima harus diverifikasi secara ketat. Organisasi penerima maksimal Rp25 juta dan minimal Rp1 juta. Kalau bantuan hibah penggunaannya harus melalui kontrak perjanjian," paparnya. (jpnn)