Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewas Membeber Detail Perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Senin, 30 Agustus 2021 – 12:51 WIB
Dewas Membeber Detail Perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkena sanksi berat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).

Tumpak mengatakan, perbuatan terperiksa melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 2 huruf b, menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tambah Tumpak.

Sejumlah hal yang meringankan perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait hubungannya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News