Dewi Asmara Menantu yang Meracuni Mertua Menangis di Persidangan
jpnn.com, KAYUAGUNG - Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua Noni, 61, dengan racun biawak menangis saat dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor S Pangabean di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (1/9).
Dalam persidangan, terdengar JPU dari Kejari Kabupaten OKI tersebut menuntut warga Tulung Selapan itu selama 18 Tahun Penjara. Dimana tuntutan ini lebih ringan dari dakwaannya yang mengancam terdakwa dengan hukuman mati.
“Saudara Dewi! anda sudah mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tadi. Kenapa kamu menangis?” tanya Ketua Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH yang memimpin jalannya persidangan virtual terhadap terdakwa.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Ketua Majelis Hakim I Made Gede Mariana mengatakan, sidang akan kembali di gelar pada pekan depan, Rabu (8/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pleidoi).
“Tadi kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pleidoi dari kasus yang dijalaninya ini. Sehingga sidang digelar kembali pada minggu depan,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah JPU Sosor S Pangabean menerangkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan yang sudah dia rencanakan.
“Adapun yang memberatkan itu karena perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban; menggunakan racun yang terencana; dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Lalu, yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum; sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” terang Sosor.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan