Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta
Selasa, 05 Desember 2017 – 07:25 WIB
Di antaranya adalah video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.
Sebelumnya, petugas Transjakarta bernama Harry MS membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Laporan itu diterima yang tertuang di nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum.
Dalam laporan tersebut terlapor diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)