Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan
Kamis, 06 Februari 2014 – 08:03 WIB
JAKARTA - Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik dan Yuli Rachmawati Alias Julia Perez. Setelah Jupe bebas, kini giliran Depe "panggilan Dewi Perssik- yang harus masuk bui atas perintah Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi kasus Depe diputuskan oleh tiga hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua, serta Salman Luthan dan Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiga hakim memutuskan menganulir putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni, hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.
Hukuman tiga bulan penjara yang harus dijalani Depe sama persis seperti Jupe. Pada 12 Desember 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Jupe atas putusan tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Kemudian, MA memutus sendiri perkara tersebut dengan mengganjar hukuman tiga bulan penjara dengan perintah ditahan.