DH dan AR Terancam 6 Tahun Bui
jpnn.com, SERANG - DH (30) dan AR (25) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota di dalam SPBU Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (10/6) malam.
Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus/paket plastik bening yang berisikan sabu seberat 69,76 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Kamis (11/6).
Wahyu menjelaskan, DH dan AR mendapatkan barang haram tersebut dari J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DH dan AR dapat sabu ini dari J yang saat ini DPO," ungkap Wahyu.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu diamankan disatresnarkoba Polres Serang Kota.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)