Dhana Terima Miliaran dari Satu Perusahaan
Jumat, 09 Maret 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, terduga pemilik rekening gendut tersebut pernah menerima miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS.
Temuan terbaru tersebut, lanjut Arnold merupakan hasil pemeriksaan terhadap bekas pimpinan Dhana berinisial FRM. Untuk diketahui, FRM adalah mantan Kepala Seksi di Kantor Pajak Setiabudi I, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, FRM mengaku tak pernah berhubungan bisnis dengan Dhana. Meski begitu, pekan depan, penyidik kembali akan memeriksa FRM untuk dikonfrontir dengan bukti dan keterangan saksi lain.
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan pajak, Dhana Widyatmika diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:13 WIB - Humaniora
Menhut Bertemu Jajaran Fakultas Kehutanan IPB, Bahas Potensi Kerja Sama Smart Forestry
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:11 WIB - Humaniora
Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:28 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib: Pernyataan Teco dan Irja Penuh Ambisi
Selasa, 07 Januari 2025 – 13:09 WIB - Sport
Media Korsel Sorot Pemecatan STY, Bandingkan dengan Pelatih Vietnam, Pedas
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:04 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB