Dhani: Jangan Biarkan Farhat Lolos Undang-undang ITE
jpnn.com - JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani menyambut baik langkah kepolisian Polda Metro Jaya yang telah memeriksa Farhat Abbas. Bos Republik Cinta Managemen (RCM) itu juga ingin tahu, apakah pasal 27 junto pasal 45 Undang-Undang ITE yang menjerat Farhat Abbas itu sudah ada yang dipenjara.
"Kebetulan memang saya juga belum tahu apakah sudah ada apa terdakwa atas undang-undang ini, apakah sudah yang ada dimasukkan ke penjara? Saya belum tahu apakah undang-undang ini benar-benar bisa diterapkan di Indonesia?" kata Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Lebih lanjut Dhani mengatakan, bahwa perseteruannya dengan Farhat Abbas bukanlah masalah pribadi. Akan tetapi, sudah menjadi masalah moral dan budaya orang Indonesia. Sebab itu Dhani ingin membuktikan fungsi Undang-Undang ITE.
"Apakah memang boleh perang menghina, menghujat, mencemarkan, dan memfitnah orang di Twitter? Jelas-jelas di undang-undangnya enggak boleh. Kalau Farhat Abbas lolos dari undang-undang ini, berarti namanya law inforcement itu tidak ada, karena undang-undangnya sangat sudah jelas," katanya Dhani. (jdn/jpnn)