Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding

Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB
Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding - JPNN.COM
Sementara saat bersaksi di persidangan, Dharnawati menyebut Dadong dan Nyoman mencatut nama Muhaimin Iskandar. Dharnawati beralasan bahwa dirinya pada mulanya tak mau meladeni permintaan Dadong dan Nyoman tentang komitmen fee dari proyek PPID.

Namun akhirnya Dharnawati tak kuasa menolak karena Dadong menyebut uangnya untuk Menakertrans. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," kata Dharnawati.

Seperti diketahui, Dharnawati pada persidangan yang digelar Senin (30/1) pekan lalu dinyatakan bersalah karena menyogok Nyoman dan Dadong. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, Dharnawati,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close