Dharnawati Pilih Tak Ajukan Banding
Senin, 06 Februari 2012 – 22:00 WIB
Namun akhirnya Dharnawati tak kuasa menolak karena Dadong menyebut uangnya untuk Menakertrans. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," kata Dharnawati.
Seperti diketahui, Dharnawati pada persidangan yang digelar Senin (30/1) pekan lalu dinyatakan bersalah karena menyogok Nyoman dan Dadong. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. (ara/jpnn)