Dhawiya Zaida Histeris Dengar Ridho Rhoma akan Dipenjara Lagi
Diketahui, pedangdut Ridho Rhoma bebas sejak 25 Januari 2018. Dia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa hukuman selama 10 bulan atas kasus penggunaan narkoba.
Namun, Ridho Rhoma harus kembali ke bui lantaran Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman putra raja dangdut tersebut. Kepala Biro dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa hakim dalam putusan kasasinya telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika menjadi 1,5 tahun penjara.
"Iya benar itu, ada kasasi tolak dengan perbaikan. Pidananya jadi 1 tahun 6 bulan," ungkap Abdullah saat dihubungi melalui telepon oleh JawaPos.com, Senin (25/3). (jpc/jpnn)