Dhawiya Zaida Mewek Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Selasa, 04 September 2018 – 17:43 WIB
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syafruddin Ainor Rapier.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Dhawiya tidak terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.
"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," lanjut Syafruddin.(yln/JPC)