Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
![Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/04/17/politikus-golkar-dhifla-wiyani-menyatakan-permohonan-sidang-vfta.jpg)
"Jadi, sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat seandainya tidak ada TSM seperti yang mereka dalilkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Dhifla menjelaskan para saksi paslon 01 dan 03 pada saat penghitungan suara di lapangan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang di dapat.
"Ketidakadaan keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa pilpres dari pihak 01 dan 03 ini," tuturnya.
"Karena jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," pungkas Dhifla.(mcr8/jpnn)