Di Aceh, Tak Sholat Jumat Diancam Penjara
Jumat, 01 Februari 2013 – 09:10 WIB
LANGSA--Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang membolehkan, dihukum dengan dipenjara selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum. Demikian dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (31/1), di ruang kerjanya. “Setiap muslim laki-laki wajib sholat Jum’at dan bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama enam bulan atau cambuk didepan umum sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hukuman itu sesuai dengan aturan agama dan wajib untuk ditaati, karenanya setiap orang atau lembaga, instansi pemerintah, badan usaha dan masyarakat wajib menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha saat menjelang shalat Jum’at.
Ini perlu dilakukan terutama oleh lembaga, badan usaha dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan, pekerja atau pegawai untuk menunaikan sholat Jum’at. Juga menciptakan suasana tenang serta nyaman bagi jamaah ketika malaksanakan fardhu ain tersebut di mesjid-mesjid yang ada.
LANGSA--Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
Rabu, 27 November 2024 – 11:50 WIB - Riau
Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
Rabu, 27 November 2024 – 10:38 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
Rabu, 27 November 2024 – 07:26 WIB - Daerah
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
Rabu, 27 November 2024 – 19:03 WIB