Di Amerika, Jokowi Pastikan Indonesia tidak Takut Teroris
Kombinasi penggunaan hard power dan soft power dibutuhkan dalam mengatasi ekstrimisme. Terkait pendekatan hard power, Indonesia tengah mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme. Ini dimaksudkan untuk penguatan payung hukum dalam menghadapi terorisme.
“Penguatan legislasi ini, tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Di waktu bersamaan, pendekatan soft power juga diperkuat. Caranya dengan melakukan pendekatan agama dan kebudayaan, melibatkan masyarakat, serta organisasi masyarakat dan keagamaan. Diversifikasi pendekatan deradikalisasi dan kontra radikalisasi juga dilakukan melalui program rehabilitasi narapidana teroris serta program penerimaan kembali (reintegrasi) di masyarakat. (flo/jpnn)