Di Bali, Bir Hanya Dijual untuk Turis Asing
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan peraturan khusus penjualan bir kepada turis asing di Bali. Terutama di kawasan Kuta dan Sanur.
"Kalau di Bali mengatur para pedagang yang jualannya pada turis asing. Jadi memang untuk turis asing saja," ujar Gobel di Istana Negara, Senin (13/4) malam.
Meski demikian, sambung Gobel, Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dibuatnya tetap berlaku di Pulau Dewata. Penjualan bir dan minuman alkohol lainnya tidak boleh dijual bebas di minimarket dan pengecer.
"Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," imbuh Gobel.
Khusus Bali, Gobel meminta kerjasama dari tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan miras dan bir tersebut. Dia yakin, pengawasan akan berjalan baik dengan bantuan tokoh masyarakat.
"Pengawasannya kebetulan dengan tokoh adat di situ ya. Mereka memberikan dukungan, mengawasi supaya itu tidak beredar luas ke masyarakat," tandas Gobel. (flo/jpnn)