Di Batam, Ditemukan Kue Basah Berformalin
Selasa, 24 Juli 2012 – 14:20 WIB
Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Perdangangan RI Gita Irawan Wirjawan. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa Batam dipenuhi barang-barang ilegal yang beredar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-udangan yang berlaku. "Saya sudah mendengar laporannya, sebagai daerah perbatasan memang Batam sangat rawan,'katanya.
Sementara itu kepala Badan POM Batam Fanani Mahmud, selain beberapa makanan dari luar negeri ada juga makanan dan obat-obatan yang sudah banyak beredar tanpa izin di Batam. "Banyak sekarang jamu, seperti halnya jamu asal Cilacap yang banyak tidak ada izin dan belum melalui uji coba dari Badan Pom, beruntung konsumennya di Batam tidak terlalu banyak,"kata Fanani.
Selain ulah dari importir nakal, diduga barang-barang ilegal ini banyak masuk dengan diselundupkan melalui pelabuhan-peelabuhan tidak resmi di Batam.
Untuk menekan peredaran barang ini BPOM memberikan kontak pengaduan kepada konsumen untuk melaporkan jika menemukan barang edar tanpa izin dan diduga mengandung zat berbahaya. Masyarakat bisa menghubungi unit layanan pengaduan konsumen Badan POM di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e mail ulpk@pom.go.id serta melalui layanan informasi konsumen pada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(cr15/hda/eja)