Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Sabtu, 02 Maret 2013 – 01:36 WIB
Pelaku membawa kabur sejumlah perangkat elektronik dan aksesoris berharga, yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 160 juta. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur ke kampung halamannya.
Namun pelarian itu berakhir dalam perangkap petugas reskrim Polsek Batam, yang telah mencarinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman, maksimal 7 tahun penjara. (ful/jpnn)