Di Depan Majelis Hakim, ABG Ngaku Ketagihan Digituin Pria Tua
Namun, perjalanan asmara itu kandas meski Win sudah menyerahkan keperawanannya.
Setelah itu, dia berkenalan dengan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan.
Win mengaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan terdakwa.
Uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bahkan sebagian uang itu juga digunakan korban untuk membeli rokok dan miras jenis arak,” ungkap penasihan hukum terdakwa lainnya, Norhajiah.
Sedangkan ibu korban yang ikut hadir di persidangan tidak banyak tindakan yang dilakukan Win.
“Kasus ini terbongkar setelah terjadinya kebakaran. Kalau enggak ada insiden kebakaran itu yang disebabkan puntung rokok terdakwa, mungkin kasus ini tidak terbongkar,” ucap Norhajiah. (nac/ang/jos/jpnn)