Di Era Pak SBY Honorer Disayang
jpnn.com, JAKARTA - Sosok Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias Pak SBY ternyata masih dirindukan para tenaga honorer. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan adanya spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS", di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat menjadi presiden dua periode, perhatian ayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas itu dianggap memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron, mengatakan di era SBY para honorer disayang, mendapat perhatian. Jutaan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Pak SBY memberikan perhatian penuh kepada para tenaga honorer. Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS,” kata Herman, Rabu (19/12).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, di eranya, SBY tidak hanya memberikan perhatian ke guru honorer, melainkan juga tenaga honorer di berbagai bidang lainnya.
Mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, Pak SBY dan Partai Demokrat berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer, dan memperjelas status mereka. “Dan tentu bagi Partai Demokrat harus ada solusi untuk meningkatkan status dan kesejahteraan para honorer, karena bukan guru saja, ada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana era SBY bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS, Herman mengatakan, semua tergantung kepada presiden. Menurut dia, kalau memang mau diselesaikan maka pasti bisa selesai. “Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” kata Herman.
Dia pun memberikan jawaban saat ditanya perlu tidaknya Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menuntaskan masalah honorer keseluruhan.