Di Hadapan Sopir dan Karyawan, Ratna Sarumpaet Menangis dan Kesakitan Habis Dipukul
“Katanya Ibu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Tetapi saya enggak dengar lagi hanya melihat ibu menangis. Kami diminta keluar lagi," urai Ahmad.
Diketahui bahwa JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). (cuy/jpnn)