Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Kabupaten Ini, 81 Guru Kenaikan Pangkatnya Tertunda

Senin, 01 Juni 2015 – 00:02 WIB
Di Kabupaten Ini, 81 Guru Kenaikan Pangkatnya Tertunda - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok

jpnn.com - SUKAMARA - 81 guru di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah harus bersabar lagi. Pasalnya, kenaikan pangkat mereha harus tertunda. Penundaan itu karena adanya kesalahan pada penilaian angka kredit guru-guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sukamara, Sutrisno menerangkan jika penundaan kenaikan pangkat para guru di Sukamara dikarena adanya kesalahan dalam penetapan angka kredit guru.

"Adanya kelebihan angka kreditnya, jadi oleh pihak provinsi dipending untuk penundaan kenaikan pangkat 81 orang guru ini," ujar Sutrisno.

Untuk memudahkan para guru dalam mengurus kanaikan pangkat, pihaknya akan membantuk Tim Penilanan khusus yang akan mendampingi para guru dalam memenuhi persyarakat untuk kenaikan pangkat.

"Kami akan bentuk tim penilaian di Kabupaten, sebab selama ini tim penilaian hanya ada di provinsi. Jadi jika ada kesalahan penilaian, para guru sulit untuk bekonsultasi dan akhirnya banyak guru yang ditunda kenaikan pangkatnya. Nah, jika tim penilaian itu ada di kabupaten maka akan mudah bagu guru untuk memenuhi kekurangan syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat seperti pemenuhan angka kredit," terang Sutrisno.

Sutrisno mengharapkan dengan akan dibentuknya tim penilaian tersebut dapat membantu para guru dalam mengisi angka kredit sehingga tidak ada lagi masalah dalam pemenuhan angka kredit dalam kenaikan pangkat. 

"Harapannya tidak adalagi yang di pending untuk kenaikan pangkatnya, saat ini saja sudah 81 orang guru yang dipending kenaikan pangkatanya," jelasnya.(enn)

SUKAMARA - 81 guru di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah harus bersabar lagi. Pasalnya, kenaikan pangkat mereha harus tertunda. Penundaan itu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News