Di Kota yang Satu Ini Warnet Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam
jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan kembali menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet yang diterbitkan 26 Januari lalu.
"Batam ini menarik sekali untuk warnet, bagi masyarakat dan anak-anak. Kita ingin mengontrol itu semua," kata Dahlan.
Dahlan mengaku senang karena meja-meja dibuat terbuka, tidak di sekat-sekat, sehingga lebih mudah dipantau.
"Kami berharap pengelola warnet bisa mengikuti aturan yang kita buat ini. Karena kita ingin mengontrol itu semua, terutama jam buka, anak sekolah dilarang ke warnet di jam belajar," paparnya.
Kepala Badan Kominfo Batam, Salim, mengatakan selama ini aturan khusus yang mengatur warnet belum ada, hanya mencantol pada izin usaha, sehingga tidak dirinci secara lengkap.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kominfo Batam merumuskan pengelolaan warnet, baik tentang persyaratan maupun ketentuan buka tutup, melalui Perwako ini.
Kriteria lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet, diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2).
Beberapa yang diatur antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.