Di KPK, Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Suap Probolinggo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Wibi Andrino dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Wibi merupakan keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Adapun Hasan Aminuddin adalah anggota DPR dari Partai NasDem.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," kata Wibi seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Politikus muda itu menegaskan dirinya tidak menerima pemberian berupa mobil dari Hasan. Wibi beralasan membeli mobil dari mantan bupati Probolinggo tersebut pada 2020.
"Jadi, mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," kata dia.
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Pasangan suami istri itu juga menjadi tersangka TPPU.
Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya menjadi tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021.
Saat ini, Puput menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.(tan/JPNN)