Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati
Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:11 WIB
Hanya saja, lanjut Anes, warga negara Indonesia yang sebagian besar adalah TKI ilegal begitu banyak di Malaysia. Sehingga sulit bagi KBRI untuk mendeteksi semua permasalahan yang dihadapi mereka. “TKI resmi kita itu hanya 1,1 juta jiwa saja, sedangkan yang ilegal mencapai 1,3 juta jiwa. Mengawasi 2,4 juta jiwa di wilayah seluas Malaysia tentu sangat sulit,” tandasnya.
Anes menyebut, TKI ilegal paling banyak mengalami masalah hukum, karena perlindungan untuk mereka yang kurang. “TKI ilegal itu sangat rentan terhadap persoalan hukum. Mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. Bahkan kadang mereka takut mau melaporkan permasalahan mereka ke KBRI atau konsulat,” imbuh dia.
Namun, meskipun ilegal, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada mereka. (ars)