Di Ruangan Inilah Honorer Senior Melakukan Perbuatan Parah, Puluhan Kali
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Oknum tenaga honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49), berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.
M diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) hingga puluhan kali.
"Waktu PSBB jam kerja kita (petugas RPTRA, red) hanya sampai jam 10.00 WIB. Dengar kejadiannya dari bulan Juli, kejadiannya sore hari, mungkin pas dia lagi jaga," ujar salah satu petugas RPTRA Meruya Utara Shifa di Jakarta, Rabu (18/11).
Shifa mengatakan, selama masa PSBB, RPTRA Meruya Utara dalam kondisi tertutup untuk umum.
Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara seluas 3 x 3 meter itu menjadi saksi bisu perbuatan bejat M pada korban AA.
Shifa mengaku tidak pernah curiga dengan M karena sudah bekerja selama lima tahun dan dipercaya menjadi pemegang kunci RPTRA Meruya Utara.
M selalu pulang bersama pegawai lainnya, sehingga tidak ada satupun yang menaruh curiga dia diduga telah melakukan kejahatan seksual itu berulang kali.
"Dia memang senior, sudah ada sejak pertama RPTRA dibangun. Jadi dipercayai memegang kunci," kata dia.