Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri
Senin, 11 Agustus 2014 – 14:17 WIB
Dyah menjelaskan, dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu itu telah diadili oleh Pengadilan Negeri Sragen.
"Warga masyarakat dan anggota KPPS telah dihukum PN Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," ujar Dyah memberi penjelasan kepada majelis hakim MK. (dil/jpnn)