Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
Jumat, 02 Desember 2022 – 13:19 WIB
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku, kan, Paspampres. Itu, kan, di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.
Selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Jenderal Andika. (antara/jpnn)