Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 08:55 WIB
Namun, dia mengaku tidak mengetahui dan belum pernah bertemu orang itu. Dirinya cuma diminta untuk ambil paket besar dan membagi ke dalam paket hemat.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku kasus narkoba dari 27 laporan dalam tiga bulan terakhir.
Kepolisian menyita sebanyak 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: