Di Sumut, PPRN Salib Golkar dan PDIP
Senin, 13 April 2009 – 17:34 WIB
Namun demikian, dia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil akhir perhitungan resmi KPU. Dia sendiri tetap yakin, PPRN bisa menembus angka 2,5 persen di tingkat nasional.
Seperti diketahui, ketentuan parliemantary threshold diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di pasal 202 ayat (1) UU tersebut, dinyatakan bahwa "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".
Sementara, dalam Pasal 203 ayat (1)-nya, dikatakan bahwa "partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan". Lantas ayat (2)-nya berbunyi: "Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1)". (sam/JPNN)